Biaya Denda Tilang Tidak Punya Sim Terbaru 2023

Berapa sim biaya denda tilang tidak punya SIM ? Pertanyaan tersebut sering terlontar dari mulut banyak orang yang penasaran ingin mengetahui biaya denda tilang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Jadi apabila tidak memilikinya, maka sobat harus membayar biaya denda tilang yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Besaran denda tilang tidak memiliki SIM sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada Pasal 281 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraa bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta Rupiah. Denda maksimal yang dibebankan memang sangat besar, namun jumlahnya bisa berubah sesuai keputusan hakim saat sidang.

Setelah mengetahui berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membayar denda tidak memiliki SIM, tentunya sobat tidak ingin mengalami hal serupa. Oleh karena itulah kami sarankan untuk segera membuat SIM sesuai golongan SIM yang dibutuhkan. Dimana untuk pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C dan pengendara mobil pribadi wajib memiliki SIM A. Lagi pula biaya membuat SIM jauh lebih murah dibandingkan denda tidak memiiki SIM.

Untuk mengetahui berapa biaya pembuatan SIM A ataupun SIM C, silahkan simak informasi berikut “Biaya Membuat SIM Terbaru“. Apabila sudah memiliki SIM, sobat juga wajib membawanya saat berpergian mengendarai motor ataupun mobil. Ada denda khusus bagi penggendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukannya saat razia. Dimana besaran dendanya adalah maksimal sebesar 250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan sesuai yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 Ayat 2.

Biaya Denda Tilang Tidak Punya SIMDenda tilang yang kami sampaikan di atas merupakan besara denda maksimal. Jadi nilainya bisa berubah sesuai keputusan hakim ataupun peraturan Kapolores di masing-masing Wilayah. Namun yang paling penting adalah kita harus memiliki SIM agar tidak perlu mengeluarkan uang hingga ratusan ribu dikarenakan tidak memiliki SIM. Nah bagi sobat yang bingung bagaimana cara membuat SIM, silahkan simak informasi berikut ini “Prosedur dan Cara Membuat SIM“.

Sebenarnya bukan SIM saja yang harus diperhatikan agar tidak kena tilang Polisi. Sobat harus mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik dan benar sesuai hukum yang berlaku. Nah untuk mengetahui apa saja tips agar tidak kena tilang Polisi, silahkan simak dibawah ini.

  1. Harus memiliki dan wajib membawa SIM
  2. Wajib menggunakan helm
  3. Nyalakan lampu utama di siang hari maupun malam hari
  4. Jangan melanggar marka jalan
  5. Jangan mengendarai motor atau mobil sembari mengoperasikan handphone
  6. Jangan kebut-kebutuan di jalan raya
  7. Peraturan rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak menyelonong saat lampu merah
  8. Bayar pajak kendaraan tepat waktu
  9. Nyalakan lampu Sein saat akan berbelok

Peraturan lalu lintas dibuat demi menjaga keselamatan pengendara kendaraa bermotor beserta orang di sekitarnya. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, berarti kita menjadi salah satu warga negara yang taat hukum. Selain itu, kami sarankan untuk memakai atribut berkendara secara lengkap, seperti helm, plat nomor, dan surat-surat kendaraan. Apabila semua hal ini terpenuhi, maka sobat tak perlu takut kena tilang Polisi.

Biasanya pihak Kepolisian melakukan razia secara rutin dititik-titik tertentu atau saat ada momen-momen tertentu. Apabila kita memiliki SIM dan mematuhi semua peraturan yang berlaku, tentunya kita bisa tenang dan tak perlu takut saat ada razia kendaraan bermotor. Banyak sekali kasus kecelakaan yang dikarekanan pengendaranya menghindari razia Polisi, sehingga hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain disekitar kita.

Setiap pelanggaran lalu lintas juga memiliki denda tilang berbeda-beda. Sebagai contoh adalah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi plat nomor yang lengkap akan dikenakan biaya denda tilang sebesar 500 Ribu Rupiah sesuai yang tercantih pada Pasal 280. Lalu bagia kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan pengukur kecepatan, maka akan dikenakan biaya denda tilang sebesar 250 Ribu Rupiah sesua Pasal 285 Ayat 1.

Baca Juga Informasi Lainnya
Cara Menghemat BBM Biaya Tune Up Mobil
Cara Merawat Radiator Mobil Harga Helm INK Centro

Nah demikianlah informasi otomaniac.com mengenai besaran biaya denda tilang tidak punya SIM. Setelah mengetahui besaran tilang yang harus dibayarkan, maka sekaranglah saat yang tepat untuk pergi membuat SIM. Bagi yang sudah punya juga wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pasalnya sobat harus membuat SIM baru apabila perpanjangan SIM telat satu hari. Sekian informasi kali ini, semoga informasi otomotif di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Leave a Comment