Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor dan Mobil

Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor dan Mobil – Perlu kita ketahui saat ini di Indonesia jumplah volume kendaraan semakin meningkat tajam dari tahun ketahun. Terutama untuk jenis kendaraan bermotor dan mobil, hal ini tidak lain disebabkan karena semakin mudahnya cara pembelian kendaraan bermotor dan juga mobil serta dukungan akan harga jual kendaraan yang cukup terjangkau bagi sebagian masyarakat kita. Sehingga tidak dipungkiri lagi jika saat ini kendaraan bermotor dan mobil menjadi salah satu kendaraan terpopuler di negara kita.

Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 yang mengatur tentang kewajiban membayar pajak (BPKP), di wajibkan setiap orang yang memiliki kedaraan bermotor maupun mobil dan lain sebagainya diharuskan untuk membayar pajak dalam kurun waktu 1 tahun sekali. Namun sangat disayangkan di era modern saat ini banyak orang yang masih bingung dan bahkan ada beberapa orang tertentu yang belum tau tentang cara dan syarat membayar pajak motor dan mobil yang baik dan benar.

Sebenarnya cara dan syarat membayar pajak motor dan mobil tidaklah sulit karena kita hanya dianjurkan untuk datang ke samsat saja. Disana kita akan diberi tau akan cara dan syarat membayar pajak motor dan mobil yang benar, sehingga kita bisa membayar pajak kendaraan kita dengan lancar. Namun untuk sebagian orang, datang kesamsat ataupun memenuhi ketentuan untuk membayar pajak dianggapnya ribet, jadi  tidak sedikit orang yang menyuruh orang lain yang lebih mengentahui untuk membantu membayar pajak kendaraan anda.

Saat ini kita memang sering menjumpai motor-motor dan mobil yang tidak di pajegi atau dengan kata lain motor/mobil baleng. Hal ini tentu saja sangat berbahaya jika kita menjumpai adanya operasian kendaraan yang dilakukan oleh Polri setempat. Apalagi saat ini juga sedang genjar-gencarnya operasian kendaran bermotor di setiap daerah. Dengan tidak membayar pajak kendaraan kita, tentu saja disaat kita kena tilang pastinya denda yang didikenakan pada setiap pengendara akan sangat besar. Hal ini tentu saja berhubuhan langsung dengan undang-undang yang mengatur tentang perpajakan kendaraan.

Nah agar kalian aman dan nyaman saat adanya operasian setempat kita diharuskan membayar pajak kendaraan kita. Sehingga berkendara kita akan terasa lebih aman dan nyaman meskipun berkendara dengan jarak yang cukup jauh. Apalagi saat ini juga sudah tersedia samsat online yang akan mambantu kita membayar pajak motor/mobil kita dengan lebih mudah dan juga cepat. Dan bagi kalian yang tinggal didaerah terpencil saat ini juga sudah tersedia samsat keliling yang biasanya mangkal di kantor-kantor kecamatan dengan jadwal-jadwal yang sudah ada. Sehingga pembayaran pajak kendaraan anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Nah agar kalian bisa menambah pengelaman serta menambah pengetahuan akan membayar pajak kedaraan dengan benar disini kita akan membantu kalian semua agar bisa mengetahui tentang cara dan syarat membayar pajak motor dan mobil yang benar, sehingga jika anda akan membayar pajak kendaaraan anda, anda sudah siap persyaratanya dan disamsat kita hanya tinggal mengarti saja. Nah apa saja yang menjadi Cara dan Syarat Membayar Pajak  Motor dan Mobil ini? mari kita simak ulasanya berikut ini.

Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor dan Mobil

Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor dan Mobil
Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor dan Mobil

1. Mengisi folmulir permohonan pernjang STNK

Langkah pertama yakni kita hanya disuruh untuk mengisi folmulir permohonan perpanjang STNK sesuai dengan data di STNK serta BPKB. Dan kalian bisa mendapatka folmulir tersebut di loket pendaftaran. Kumudian folmulir harus kita isi dengan lengkap serta dilampirkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti :

Untuk syarat perpanjang pajak  STNK tahunan 

  • SNTK yang asli + fotocopy
  • BPKB yang asli / fotocopy BPKB
  • KTP yang asli + fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB

Untuk Syarat Pepanjang pajak STNK 5 tahunan

  • Cek fisik kendaraan
  • STNK asli + fotocopy
  • Fotocopy BPKB
  • KTP yang asli + fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB

2. Menyerahkan berkas pada loket

Langkah kedua setelah mengisi folmulir kita diwajibkan untuk menyerahkan berkas ke loket penyerahan berkas yang ada disamsat. Diloket ini berkas-berkas yang kita serahkan akan dicek, apakah sudah lengkap atau belum? bisanya jika berkas kita belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemiliki berkas tersebut agar untuk dilengkapi. Sehingga proses pembayaran pajak tersebut akan lebih lancar.

3. Mengatri sesuai nomor yang kita ambil

langkah ketiga, setelah kita menyerahkan berkas kita diminta untuk menunggu atau mengantir sesuai nomor yang kita ambil. Setelah itu nanti kita akan dipanggil dan diberi slip pembayaran pajak yang sudah tercantum didalamnya jumplah pajak yang harus segera dibayar.

4. Menyerahkan slip pembayaran serta jumplah uang yang harus dibayar

Langkah ke empat adalah menyerahkan slip pembayaran pajak diloket pembayan yang disertai dengan jumplah uang yang harus dibayarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita.

5. Menyerahkan tanda bukti pembayaran pajak untuk mengambil STNK

langkah terakhir adalah menyerahkan tanda bukti pembayaran pajak kedaraan kita untuk mengambil STNK asli. Dengan ini anda telah membayar pajak kendaraan motor/mobil anda sesuai dengan posedur tanpa mengalami sedikit permasalahan.

Baca Juga : Jadwal Razia Polisi Kendaraan Bermotor

Nah sobat otomotif demikianlah ulasan mengenai Cara dan Syarat Mambayar Pajak motor dan Mobil yang baik dan benar. Sehingga anda akan lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan anda. Selain itu dengan membayar pajak kendaraan bermotor/mobil anda juga telah menaati peraturan pemerintah yang menganjurkan setiap orang yang memiliki kendaraan harus membayar pajak kendaraan dalam kurun waktu satu tahun sekali dan untuk 5 tahun sekali anda akan dianjurkan untuk mengganti plat nomor yang baru serta STNK yang baru agar setiap tahun anda bisa lebih mudah dalam membayar pajak perpanjang STNK. Demikian informasi dari kami semoga bermanfaat bagi anda semua. “SALAM OTOMOTIF”.

Leave a Comment