Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing Terbaru 2023

Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing – Sebagian dari kita mungkin sedang merasakan tanggungan berupa cicilan motor yang berhubungan dengan pihak Leasing. Suatu saat motor yang kita angsur tersebut pastinya akan tiba pada waktu pengambilan BPKB yang di simpan pihak leasing sebagai jaminan. Tentunya ada beberapa prosedur yang harus di jalani ketika akan mengambil BPKB Motor di leasing.

Dimana setiap leasing seperti Wom, Adira, fif, OTO, BAF dll pastinya akan menerapkan peraturan bagi pengguna jasa leasing tersebut. Selain itu pengguna jsa leasing juga wajib memperhatikan beberapa hal yang menyangkut dengan cara pengmbilan BPKB Motor di leasing jika nantinya motor sudah lunas. Ada beberapa peraturan dan dokumen yang wajib di lampirkan saat nantinya pengguna melakukan pengambilan BPKB Motor.

Mulai dari dokumen yang berisi identitas diri sampai dengan penyelesaian denda dan lain-lain. Yang biasanya cukup mengagetkan tentu saja adalah pada bagian denda karena denda yang terjadi karen keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan bermotor kususnya motor harus di bayarkan pada saat pemilik kendaraan bermotor akan mengambil BPKB motor. Maka dari itu sangat kami anjutkan sobat Otomotif untuk menghubungi pihak dealer demi mendapatkan informasi menggenai berapa besaran denda, sehingga sudah mempersiapkannya sebelum nantinya datak ke kantor leasing.

Meskipun terbilang sepele namun masih saja ada pengguna jasa leasing mengalami kesulitan dalam mengambil motor di leasing hanya gara-gara beberapa hal sepele seperti kartu identitas dan dukumen pelengkap lainnya. Untuk menghindari hal tersebut Otomaniac telah menyiapkan tutorial Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing Terbaru selengkapnya yang wajib sobat ketahui.

Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing

Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing
Cara Mengambil BPKB Motor Di Leasing

Untuk mengambil BPKB Motor di kantor leasing pastinya membutuhkan beberapa syarat wajib.  Bahkan untuk sobat yang akan mengambil BPKB Motor di kantor leasing atas nama saudara juga membutuhkan beberapa perysaratan tambahan. Berikut adalah beberapa berkas yang wajib di siapkan agar nantinya sobat tidak bolak-balik saat melakukan pengabilan BPKB Motor di kantor leasing.

1. Tanda Penggenal

Syarat wajib dan mutlak saat akan melakukan pengambilan BPKB pada pihak leasing adalah membawa tanda penggenal atau KTP. Kami sarankan sobat untuk memperisapkan KTP Asli dan fotocopy bila di perlukan. Periksa juga KTP yang sobat miliki apakah sudah dalam expaid atau belum, jika sudah maka wajib di perpanjang dahulu karena pihak Leasing biasanya akan menolak memberikan BPKB motor jika tanda penggenal atau KTP sudah Expaid.

2. Bukti Pembayaran Terahir

Yang selanjutnya perlu di persiapkan adalah kwitansi bukti pembayaran terakhir. Perlu di ketahui bahwa setiap pembayaran angsuran kendaraan bermotor yang terkahi kalinya adalah di kantor leasing masing-masing. Namun jika sobat membayari di gerai lain maka kwitansi ini wajib di bawakan sebagai salah satu bukti bahwa sobat telah sampai pada pembayaran tekahir.

3. Siapkan STNK Asli

Syarat wajib yang selanjuta adalah dengan membawa STNK asli. Untuk sobat yang kehilangan STNK Asli maka wajib untuk melampirkan surat kehilangan. Selain itu gunanya STNK adalah untuk mencocokan dengan nomor rangka yang ada di BPKB motor. Nantinya sobat juga wajib untuk mengecek nomor rangka yang terdapat pada STNK motor apakah sudah sesuai dengan yang di BPKB dan juga STNK.

4. Bayar Denda

Syarat wajib untuk mengambil BPKB motor di leasing adalah dengan melunasi semua angsuran sampai dengan denda-dendanya. Banyak dari kita yang terkadang kaget dengan besaran denda, maka dari itu sangat kami anjurkan sobat untuk terlebih dahulu menghubungi pihak leasing untuk menanyakan berapa besaran denda angsuran sobat. Sehingga saat datang ke kantor leasing sudah menyaiapkan biaya dalam jumlah yang cukup.

5. Jika Mengabil BPKB Bukan Atas Nama Sendiri

Yang selanjutnya adalah jika mengabil BPKB motor namun bukan atas nama sendiri maka pemohon wajib membawa surat kuasa dengan materai 6.000. Selain itu jangan lupa membawa KTP atas nama pemilik BPKB asli yang berada di kantor leasing serta semua syarat diatas wajib juga dipenuhi. Begitu halnya jika pemilih atas nama sudah meninggal dunia maka sobat perlu membawa dokumen tambahan seperti surat kematian dari desa.

Baca Juga Informasi Lainnya
Harga Aksesoris Honda ADV Cara Mengatasi Motor Kehabisan Oli Dengan Benar

Nah itu dia beberapa syarat dan cara yang wajib di ketahui sobat otomotif yang hendak mengambil buku BPKB di kantor leasing. Namun perlu di ingat bahwa tidak semua leasing menggunakan aturan atau prosedur yang sama. Maka dari itu sangat kami anjurkan sobat untuk menanyakannya terlebih dahulu Via Telephone untuk syarat dan juga denda yang harus di siapkan sebelum nantinya mendatangi kantor leasing untuk mengambil BPKB motor. Demikian ulasan singkat kami hari ini semoga bisa bermanfaat “Salam Otomotif”.

Leave a Comment