Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Hilang Terbaru 2023

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor 2019 – Sangat merugikan rasannya jika motor atau mobil kesayangan kita sampai hilang gara-gara ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Namun untuk sobat otomaniac yang telah mengasuransikan kendaraannya tidak terlalu khawatir karena bisa Klaim asuransi kendaraan bermotor. Dimana pastinya ada beberapa tahap yang harus sobat penuhi untuk bisa mengklaim kendaraan bermotor yang hilang.

Dengan mengikuti asuransi jenis Polis TLO atau All Risk maka motor ataupun mobil yang talah di daftarkan dalam asauransi tersebut jika hilang akan diganti pihak penyedia asuransi. Meskipun demikian ada beberapa tahapan dan cara yang harus sobat Otmaniac lakukan untuk Klaim asuransi kendaraan bermotor yang benar.  Tahapan-tahapan itu juga terbilang cukup banyak namun haru semuanya di urus agar motor yang hilang bisa diganti oleh pihak penyedia asuransi. Berikut adalah Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Yang hilang selengkapnya.

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Yang Hilang

Saat pertama kali kejadian pencurian atau kehilangan kendaraan bermotor maka langkah yang pertama sobat lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun pastinya laporan tersebut akan bisa dibuat jika sudah dalam tempo waktu 1X24 jam, setelah sobat melakukan pelaporan nantinya pihak kepolisaan akan lansung menerbitkan sudat kehilangan dan akan di ikuti dnegan pemblokiran dokumen kendaraan tersebut. Nantinya surat kehilangan tersebut akan dikeluarkan setelah pihak kepolisian menyelesaikan laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Syarat Pengajuan Klaim Kendaraan Yang Hilang

Cara Klaim Asuransi Kendaraan
Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Setelah nantinya sobat mendapatkan kehilangan tersebut barulah sobat mendatangi perusahaan asuransi yang bersangkutan. Namun pihak perusahaan asuransi baru akan memroses hal tersebut dalam waktu 72 Jam, waktu yang cukup lama tersebut bukan tanpa sebab karena pihak asuransi akan menunggu dahulu kepolisan mengusut kejadian tersebut. Pihak asuransi sendiri biasanya akan mengusut atau memproses masalah tersebut dalam waktu 60 Hari (1 Bulan). Berikut ini adalah Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Hilang, lampiran yang disyaratkan untuk pengajuan klaim kendaraan bermotor yang hilang.

  1. Formulir klaim dari perusahaan asuransi
  2. Fotocopy polis asuransi kendaraan motor tersebut
  3. Fotokopy SIM & STNK sang pelapor
  4. Surat laporan kehilangan asli dari kepolisian setempat
  5. Surat Keterangan Kadit Serse Polda
  6. Surat tanda pemblokiran STNK Polda
  7. Surat Subrogasi (penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur) bila ada
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  9. BPKB, Faktur, STNK Asli
  10. Kwitansi bermeterai kosong rangkap 3
  11. Kunci kontak kendaraan minimal 2 buah

Untuk surat pemblokiran STNK dari ditlantas polda setempat pelapor harus mengajukan surat permoonanan dari perusahaan asuransi. Dalam surat surat tersebut nantinya sobat otomanic diwajibkan untuk melampurkan surat laporanpolisi, KTP Pemilik, Lapju, BAP, BPKB dan STNK Motor yang hilang. Adapun cara klain asuransi kendaraan bermotor yang hilang tak cukup sampai disitu karena untuk mengurusi surat dari Direktorat Reserse membutuhkan beberapa hal yakni :

  • Mengisi formulir Permohonan dari Reserse
  • Fotokopy KTP
  • Fotokopy BPKB
  • Fotokopy STNK
  • Fotokopy polis asuransi.
  • Fotokopy tanda laporan dari kepolisian
  • Melampirkan fotokopi Tempat Kejadian Perkara
  • Melampirkan daftar pencarian barang
  • Melampirkan laporan kemajuan dari Polres/Polsek
  • Melampirkan Fotokopy faktur pembelian kendaraan

Selain itu sobat Jika nantinya dokumen sudah dinyatakan lengkap maka perusahaan atau pihak asuransi wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian bersama yang dibuat oleh konsumen. DAlam hal ini perusahaan asuransi diberi waktu 30 hari untuk melakukan dan menyelesaikan klaim kehilangan tersebut. Perusahaan pun dilarang kerah untuk memperlambat proses klaim tersebut dengan berbagai alasan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah NO73 TAHUN 1992 PASAL 23 dan diperkuat dengan keputusan Menteri keuangan NO.225/KMK.17/1993 tentang kewajiban perusahaan asuransi.

Alasan Klaim Ditolak

Syarat Klaim Asuransi Mobil YAng RusakAda beberapa alasan kenapa Klaim ditolak oleh penyedia Asuransi, Mulai dari telat bayar tagihan bulanan, Salah mengisi identitas kendaraan maupun nama pemilik kendaraan yang berbeda, Kerugian yang akan di klaim tidak dijamin oleh polis dan adanya unsur penipuan yang dilakukan konsumen. Dari keempat hal tersebut paling sering terjadi adalah telat bayar premi bulanan. Namun untuk sobat yang mengalami hal tidak mengenakan tersebut pastikan penolakan tersebut bukan dikarekan 4 hal tersebut.

Karena jika penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Bemotor karena ke empat hal diatas dapat dipastikan akan sangat sulit sekali untuk melakukan banding. Namun jika penolakan didasarkan pada pada kurangan kelengkapan dokumen utama maka sobat tinggal melengkapinya saja. Namun saat berbagai jalan telah ditempuh untuk Klaim Asuransi kendaraan bermotor yang hilang masih buntu sobat bisa menggunakan bantuan badan mediasi dan jika sudah terpaksa maka bisa menggunakan jalur Hukum.

NB : Syarat Dan Kebijakan Perusahaan Penyedia Asuransi Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Baca Juga Informasi Lainnya
Cara Kerja Mesin Diesel Cara kerja mesin injeksi 2019

Kehilangan kendaraan bermotor yang selama ini di beli dengan sudah payah rasanya pasti tidak menengenakan. Beberapa hal dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut mulai dengan menggunakan ALARM Tambahan dan pengaman tambahan untuk kendaraan bermotor. Namun secannggih apapun pengaman yang kita gunakan pastinya akan juga di imbangi dengan kemampuan pencuri dalam melaksanakan aksi jahatnya. Maka dari itu gunakanlah Asuransi Terbaik untuk mengurangi resiko kerugian yang didapatkan dari hal tersebut. Demikian ulasan menggenai Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Hilang semoga bisa bermanfaat. “Salam Otomotif”

Leave a Comment