Cara Membuat SIM Online dan Memperpanjang SIM

Cara Membuat Sim Online – Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Bisa dikatakan SIM merupakan bukti kecapakan kita dalam mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda dua. Untuk mendapatkannya perlu perjuangan ekstra, karena kita harus melewati berbagai proses administrasi yang terbilang cukup ribet. Terlebih apabila kita tinggal di kota berbeda, maka kita harus kembali ke kota asal untuk membuat SIM sesuai domisili KTP.

Namun itu dulu, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berinovasi dengan meluncurkan layanan pembuatan SIM secara online. Layanan ini memungkinkan kita untuk membuat SIM baru dan memperpanjang SIM dimanapun. Itu artinya kita tak perlu pulang kampung untuk mengurus pembuatan sim. Cara membuat SIM Online juga cukup mudah, karena kita hanya perlu mengunjungi situs sim.korlantas.polri.go.id dan mengisi beberapa form yang dibutuhkan.

Hadirnya layanan SIM Online akan mempermudah kita dalam mengisi semua data yang dibutuhkan. Setelah semuanya terisi, kita tinggal datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktek dan teori. Namun prosesnya tak se-simple itu, karena masih ada beberapa proses yang wajib kita lakukan, seperti membayar biasa pembuatan SIM, test kesehatan, dll. Yah, membuat SIM memang tak gratis, jadi persiapkan uang terlebih dahulu sebelum membuat SIM yang kita butuhkan.

Tak semua orang bisa membuat SIM Online, karena dibutuhkan e-KTP yang menjadi syarat wajib membuat SIM Online. Golongan SIM yang tersedia hanya ada dua, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk golongan lainnya kita harus datang secara langsung ke Satpas terdekat. Nah bagi sobat yang berniat membuat SIM A ataupun SIM C dengan cara online, silahkan sobat mengikut langkah demi langkah cara membuat SIM Online yang kami rangkum pada artikel otomaniac.com berikut ini.

Langkah Membuat SIM Online

Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online
  1. Pastikan anda memiliki e-KTP, karena hanya orang yang memiliki e-KTP saja yang bisa membuat SIM secara online.
  2. Lalu masuk ke website http://sim.korlantas.polri.go.id
  3. Setelah masuk akan tersedia 4 menu, dan sobat harus memilih menu “Pendaftaran SIM”
  4. Saat pertama kali membuka menu Pendaftaran SIM akan muncul beberapa informasi pendaftaran yang wajib sobat baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah membuat SIM Online
  5. Selanjutnya klik “Lanjut”, dan sobat akan menjumpai form jenis permohonan yang terdiri dari sim baru dan perpanjangan sim. Silahkan sobat pilih sesuai kebutuhan. Setelah itu, sobat tinggal mengisi beberapa data, dan pastikan email yang sobat masukan merupakan email aktif. Selain itu, sobat harus memilih polda kedatangan, satpas kedatangan, dan lokasi kedatangan sesuai dengan alamat yang sobat tinggali saat ini.
  6. Setelah semua data permohonan terisi, sobat tingga mengisi data pribadi, mulai dari Kewarganegraan sampai pendidikan. Semua data tersebut wajib sesuai e-KTP yang sobat miliki dan diisi dengan data sebenar-benarnya.
  7. Apabila pendaftaran sukses, sobat akan mendapatkan kode booking dan pesan via e-mail yang nantinya harus soba print print dan dibawa ketika datang ke Satpas yang dipilih
  8. Selanjutnya sobat harus melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller bank BRI di seluruh Indonesia.
  9. Sebelum datang ke lokasi Satpas/Gerai/Sim keliling, sobat wajib memuat terlebih dahulu keterangan sehat dari dokter. Jangan lupa persiapkan pula KTP & dua Fotokopi KTP. Apabila sobat ingin melakukan perpanjangan SIM, sobat juga harus membawa SIM lama
  10. Setelah semua terpenuhi, sobat tinggal datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang sebelumnya sobat pilih saat pendaftaran SIM Online.
  11. Saat dilokasi Satpas, pihak kepolisian akan melakukan indentifikasi dan verifikasi data yang kita bawa. Lalu kita harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  12. Setelah semuanya selesai, sobat harus menjalani ujian teori dan praktek. Nah, apabila kedua ujian tersebut lulus, maka SIM yang sobat ajukan siap di cetak.

Mungkin sobat bertanya-tanya, sebenarnya berapa biaya pembuatan SIM Online. Rupanya tarif pembuatan sim online dan manual sama saja, karena yang membedakan hanya cara membuatnya. Sedangkan cara membayar sim online, kita hanya perlu datang ke Bank BRI atau mentransfernya langsung dari ATM. Nah, untuk mengetahui bianya silahkan simak informasi dibawah ini.

SIM A
  • Pembuatan baru: Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM B1
  • Pembuatan: Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM B2
  • Pembuatan : Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM C
  • Pembuatan: Rp 100.000
  • Perpanjang : Rp 75.000
SIM D
  • Pembuatan: Rp 50.000
  • Perpanjang  : Rp 30.000
SIM internasional
  • Pembuatan: Rp 250.000
  • Perpanjang : Rp 225.000

Nah itulah semua langkah yang sobat butuhkan untuk membuat SIM Online. Langkahnya cukup mudah, namun kita tetap perlu datang ke satgas untuk melakukan verifikasi data dan mengikuti ujian pembuatan SIM. Meski tak semuanya online, namun inovasi yang dilakukan Polri dapat memotong rantai pungli pembuatan SIM yang menjadi hal lumrah selama ini. Selain itu, kita tak perlu repot-repot mengisi data adminstrasi, karena semuanya telah terisi saat kita mendaftar SIM Online.

Baca Juga : Oli Motor Terbaik di Indonesia

Nah yang paling penting, kita bisa membuat SIM dan memperpanjang SIM dimanapun. Alhasil kita tak perlu pulang kampung untuk mengurus pembuatan SIM yang sebelumnya terasa cukup ribet. Selain meluncurkan layanan pembuat SIM online, Polri juga meluncurkan beberapa layanan baru, seperti e-tilang dan berbagia layanan lainnya. Semuanya dilakukan untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam menaati aturan hukum yang berlaku. “Salam Otomotif”

Leave a Comment