Biaya Perpanjang SIM Motor dan Mobil Terbaru 2023

Biaya Perpanjang SIM – Setiap 5 tahun sekali semua pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan. Jangan sampai perpanjangan SIM telat, karena nantinya registrasi akan dihapus dan kita harus membuat SIM dari awal. Padahal membuat SIM sangat susah dan kita harus melewati serangkai proses, mulai dari mengurus birokasi, tes teori, tes praktek, dan membayar biaya yang dibutuhkan.

Dari pada telat memperpajang SIM, lebih baik sobat melakukan perpanjangan SIM satu bulan sebelum masa berlaku habis. Lagi pula prosesnya sangat cepat, dan bisa dilakukan melalui berbagai layanan yang disediakan Pemerintah, seperti SIM Online ataupun Sim Keliling. Proses yang cepat menjadi pembeda antara Perpanjang SIM dan membuat SIM. Biayanya juga lebih murah dan tak perlu lagi mengikuti test.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan berkendara yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil. Boleh dikatakan, SIM adalah bukti kecakapan kita dalam mengendarai kendaraan bermotor. Namun sering kali SIM yang dimiliki masyarakat Indonesia merupakan hasil nembak yang otomatis pemiliknya tidak melalui serangkaian tes sebagai bukti kelayakan dalam mengendarai motor ataupun mobil.

Sering kali terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengendara sepeda motor ataupun mobil. Tak jarang hal tersebut dikarenakan ketidak tahuan terhadap rambu-rambu lalu lintas yang berlaku ataupun karena belum mahir mengendarai motor ataupun mobil. Padahal kejadian kecelakaan yang bisa diminimalisir apabila semua pengendara kendaraan bermotor mengikuti ujiam SIM sebagaimana mestinya.

Saat mengekuti tes pembuatan SIM, kita harus melakukan tes teori dan tes praktek sampai akhirnya dinyatakan lulus. Banyak orang yang gagal dalam mengikuti salah satunya, sehingga memutuskan untuk Nembak. Padahal tes teori dan tes praktek menjadi bukti bahwa pengendara motor ataupun mobil memiliki kecakapan yang baik dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jadi apabila nembak, maka kecakapan mereka patut diragukan.

Bagi yang saat ini sudah memiliki SIM, baik dengan cara resmi ataupun nembak, kami sarankan untuk selalu hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jangan terbawa emisi saat dijalan, sehingga terhindar dari kecelakaan yang tidak dinginkan. Nah bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis dan belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM terbaru saat ini, maka silahkan simak informasinya dibawah ini.

Biaya Perpanjang SIM Motor & Mobil

Biaya Perpanjang SIM Motor dan Mobil
Biaya Perpanjang SIM Motor dan Mobil

Biaya Perpanjang SIM

JENIS SIM BIAYA
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B1 Umum Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM B2 Umum Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D1 Rp 30.000
SIM internasional Rp 225.000

Seperti yang sobat lihat di atas, biaya perpanjang SIM tergolong sangat murah. Dimana untuk SIM motor atau SIM C hanya dikenakan biaya sebesar 75 Ribu Rupiah. Sedangkan biaya perpanjang SIM mobil sebesar 80 Ribu Rupiah. Selain itu, sobat bisa melakukan perpanjangan SIM Internasional apabila berencana pergi keluar negeri. Adapun biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar 225 Ribu Rupiah.

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Caranya sangat mudah. Sobat hanya perlu membawa KTP asli serta SIM yang akan diperpanjang, lalu tinggal membayar biaya perpanjang SIM sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Selain itu, sobat bisa melakukan perpajangan secara online melalui situs sim.korlantas.polri.go.id. 

Biaya Pembuatan SIM Baru

JENIS SIM BIAYA
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B1 Umum Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM B2 Umum Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM internasional Rp 250.000

Nah bagi yang belum memiliki SIM, maka harus terlebih dahulu membuatnya. Adapun untuk biayanya silahkan simak table di atas. Biaya yang kami sampaikan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Biayanya juga cukup murah, karena tak sampai 200 Ribu kita sudah bisa mendapatkan SIM yang dinginkan, terkecuali SIM Internasional yan biayanya mencapai 250 Ribu Rupiah.

Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membuat SIM dan melakukan perpanjangan saat masa berlaku hampir habis. Jangan sepelekan hal ini, karena SIM merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki pengendara motor ataupun mobil. Apabila tidak memilikinya atau masa berlaku sudah habis, maka sobat harus siap-siap kena tilang saat terjaring razia kendaran bermotor.

Baca Juga Informasi Lainnya
Fungsi Turbocharger Kelebihan Pertamax Turbo

Dari pada mengeluarkan banyak uang untuk membayar tilang, lebih baik sobat melakukan perpanjangan SIM atau membuat pengajuan baru bagi yang belum memilikinya. Biaya perpanjang SIM jauh lebih murah dibandingkan membaya tilang tidak memiliki SIM yang bisa mencapai 250 Ribu Rupiah. Nah sekian informasi otomaniac.com kali ini, semoga informasi biaya perpanjang SIM di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi. “Salam Otomotif”

Leave a Comment